TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bukti baru terus terkuak dalam kasus yang melibatkan tersangka pria disabilitas I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung.
Terbaru, seorang wanita diduga korban pelecehan seksual oleh Agus Buntung mengaku sempat merekam perbuatan pelaku di kamar home stay.
Baca juga: Bukti Agus Buntung Goda dan Dekati Perempuan di Mataram, Berboncengan: Kamu Cantik Aku yang Punya
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, video itu akan menjadi alat bukti untuk menguatkan pidana pelecehan seksual yang disangkakan ke Agus Buntung.
"Jadi di handphone itu berbentuk video tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya yang nampak hanya suara tetapi itu mode video," kata Kombes Pol Syarief Hidayat, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Kasus Agus Buntung: Video Percakapan Manipulatif Jadi Bukti Baru
"Memang ada interaksi dengan korban dengan kalimat-kalimat manipulatif yang memanfaatkan kelemahan korban," ujar Syarif.
Selanjutnya, penyidik akan menggelar olah TKP sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti Kejati NTB.
"Insya Allah Rabu, karena untuk saat ini kita masih menerima tamu dari pusat untuk mengevaluasi kerja-kerja kami," jelas mantan Wakapolresta Mataram itu.
Dalam kasus ini, Agus dijerat dengan pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 300 juta.
Korban Terus Bertambah
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas
Fakta-fakta baru terkuak terkait kasus pelecehan yang dilakukan IWAS atau AG, alias Agus Buntung di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Jumlah korban terus bertambah.
Terakhir jumlah korban Agus Buntung ini menjadi 15 orang.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, Jumat (6/12/2024).
"Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang," kata Joko di Mataram.