News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Agus Buntung Semakin Terpojok, Korbannya Sempat Merekam saat Pelaku Lakukan Pelecehan di Kamar

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang dituduh melakukan pelecehan terhadap belasan wanita. Terbaru, seorang wanita diduga korban pelecehan seksual oleh Agus Buntung mengaku sempat merekam perbuatan pelaku di kamar home stay.

Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

"Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP," tambah Joko.

Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.

Selain rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.

Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

"Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi," ujarnya.

KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

"Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.

Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya," tegas Joko.

Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. 

Saat ini, tersangka Agus Buntung masih menjalani tahanan rumah.

Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Baca juga: Video Terbaru Kelakuan Agus Buntung Viral, Netizen: Kirain Cupu, Ternyata Suhu

Penjelasan Agus

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini