"Kami akan meminta kepada Pemprov DKI untuk mengambil langkah tegas yaitu melakukan penutupan juga mencabut izin operasionalnya," kata Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin, Jumat (24/6/2022) dikutip dari Kompas.com.
Novel juga mengungkapkan pihaknya akan mengambil jalur hukum terkait promo miras yang dilakukan Holywings.
Dirinya menganggap promo tersebut telah masuk unsur pidana berupa penistaan agama.
"Kami mencoba ambil langkah hukum agar Holywings dijerat hukum. Ini sudah masuk dugaan unsur pidana penistaan agama karena memadukan miras dengan nama Muhammad karena jelas miras adalah minuman yang sangat diharamkan," tegas Novel.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Holywings mengunggah promo gratis berupa miras bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
Unggahan promo tersebut pun viral di media sosial.
Diketahui, Holywings pertama kali mengunggah promo tersebut pada Kamis (23/6/2022).
Namun saat ini, postingan tersebut telah dihapus dan diganti dengan unggahan permohonan maaf oleh Holywings.
Dalam unggahannya, Holywings meminta maaf atas postingan tersebut dan mengatakan telah menindaklanjuti pihak promosi.
Bahkan, manajemen Holywings mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya promosi tersebut.
Manajemen Holywings pun berjanji akan memberikan sanksi yang berta bagi tim pembuat promosi tersebut.
Selain itu, Holywings mengatakan pihaknya tidak bermaksud mengaitkan unsur agama ke bagian promosinya. (*)