Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Izin usaha tempat hiburan malam Holywings terancam dicabut bila mengabaikan teguran tertulis dari Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini diungkap oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan.
Pemprov DKI Jakarta telah memberikan teguran tertulis pertama bagi Holywings usai viralnya unggahan Holywings terkait promo gratis minuman alkohol bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
"(Bila dilanggar akan ada) teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: GP Anshor Desak Pemda DKI Jakarta Cabut Izin Usaha Holywings
Dia mengatakan pihak Holywings telah menerima teguran pertama yang mereka berikan dan mengakui kesalahan.
Sementara untuk isi teguran tertulis pertama yang diberikan yakni memuat bahwa manajemen Holywings memiliki kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, moral maupun kewajiban.
"Bahwa manajemen harus punya kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, wajib menjaga moral, maupun kewajiban tentang hal lainnya ya apalagi ini berkaitan dengan sara ya. Sudah diingatkan kepada manajemen ini teguran tertulis pertama kita berikan kepada manajemen Holywings. Kemarin kita berikan," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, unggahan Holywings terkait promo gratis alkohol bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria menjadi viral di media sosial.
Bahkan hingga kini Holywing masih menjadi trending topic di media sosial Twitter.
Diketahui unggahan tersebut awalnya diunggah melalui akun Instagram resmi @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022).
Dalam unggahannya Holywings menyebut pengunjung bernama Muhammad dan Maria bisa mendapat alkohol dengan dibuktikan KTP dan kartu identitas lain.
Namun promo alkohol gratis tersebut hanya berlaku untuk minum di tempat.
Unggahan Holywings soal promo tersebut ramai karena dianggap menistakan agama.