Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dikejutkan kasus promosi prostitusi berkedok 'Bungkus Night' yang digelar Hamilton Spa & Massage, kini publik dikejutkan praktik serupa diduga dilakukan bar di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Promo sensual itu diadakan bar di Kawasan Gandaria dengan mengunggah promosi prostitusi paket threesome di akun forum komunitas dunia maya Kaskus bernama @mr.braid666.
Setelah viral, kini akun forum yang kerap memunculkan thread atau utas telah berganti nama menjadi @gives_lovers.
Dalam unggahannya, akun bar di Jakarta Selatan itu menawarkan promosi paket threesome dengan kategori-kategori tertentu bagi yang berminat.
"Promo 3 some. 2x gold 550.000 durasi maksimal 70 menit. 1x gold 450.000 durasi maksimal 55 menit. Hanya di Mr Braid," demikian bunyi promo tersebut, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Buntut Prostitusi Pesta Bungkus Night, Izin Usaha Hamilton Spa & Massage Dicabut
Unggahan promosi paket threesome itu viral di media sosial.
Bahkan promo itu juga sudah tersebar di lini masa Twitter.
Sebagai informasi, Mr Braid merupakan bar yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kepolisian pun kin sedang mendalami unggahan itu.
Baca juga: Warga Ungkap Terapis dan OB Nginap di Hamilton Spa Sebelum Disegel Kasus Prostitusi Bungkus Night
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya bakal mendalami unsur pidana dalam promosi tersebut.
"Kami dalami dulu, apakah ada unsur pidananya," kata Budhi saat dikonfirmasi pada Selasa (28/6/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengaku bakal menelusuri kebenaran informasi terkait promosi itu.
"Dicek," ujar Ridwan singkat.
5 tersangka kasus promosi Bungkus Night
Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait acara 'Pesta Bungkus Night' yang diduga terdapat kegiatan prostitusi di dalamnya.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
Dikutip dari Tribun Jakarta, Ridwan mengungkapkan penetapan kelima tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan setelah pihaknya memeriksa empat saksi.
Baca juga: Sita Akun IG untuk Promosikan Prostitusi Bungkus Night di Jakarta Selatan, Polisi Telusuri Terapis
“Sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi sebagai awalan. Dari empat saksi itu kita melakukan pengembangan dan akhirnya kita menetapkan lima orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Ridwan, Senin (20/6/2022).
Ridwan menjelaskan, dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada yang berperan merancang acara.
"Kemudian mencari orang untuk mempromosikan," kata Ridwan.
Baca juga: Polisi: Pesta Bungkus Night di Tempat Spa Jakarta Selatan Bukan yang Pertama Kali
Selain itu, lanjut Ridwan, terdapat tersangka yang bertugas mem-posting poster acara Bungkus Night ke media sosial Instagram.
"Ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke Instagram, baru menyebarkan ke mana-mana, rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideokan, kemudian mengupload ke media," jelas Ridwan.
Dalam kasus ini, Ridwan menjelaskan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 27 serta Pasal 45 Undang-Undang Informasi, Transaksi, dan Elektronik (UU ITE).