News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Holywings

Izin Dicabut, Holywings Senayan Disegel Satpol PP dan Sudin Parekfraf Jakarta Pusat

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP bersama Sudin Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat menyegel Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP bersama Sudin Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat menyegel outlet Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Penyegelan ini dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin 12 outlet Holywings di Jakarta.

"Ya kegiatan hari ini seperti yang saudara saksikan kita menutup Holywings di wilayah Senayan dan merupakan salah satu Holywings dari 12 yang ditutup pada hari ini," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba saat memimpin penyegelan, Selasa (28/6/2022).

Tumbur menyebut penyegelan ini karena Holywings melanggar peruntukan izin usaha yang dibuat.

"Jadi penutupan hari ini masalah belum dipenuhinya kelengkapan dokumen perizinan yang baru dilakukan dari OSS (Online Single Submission) ya, jadi tidak lengkap hasil penelitian dari tim terpadu yang meneliti kemarin ke sini," jelasnya.

Baca juga: 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izinnya, Ini Daftar Lokasi dan Penyebabnya

"Ini karena masalah perizinan yang tidak lengkap, dan pelaksanaan kegiatannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan," sambungnya.

Lebih lanjut, Tumbur tidak mengetahui sampai kapan penyegelan itu akan diberlakukan.

"Untuk batas waktunya kita tidak bisa tentukan sampai kapan," jelasnya.

Seperti diketahui pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Baca juga: Izin Holywings Dicabut, Nikita Mirzani Pikirkan Ribuan Karyawan

Pencabutan izin dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Satpol PP bersama Sudin Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat menyegel Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny dalam pernyataan persnya Senin (27/6/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Baca juga: Terkini Kasus Holywings, Izin Usaha Selurut Outlet di Jakarta Dicabut hingga Reaksi Nikita Mirzani

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini