News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Holywings

Kata Wagub DKI soal Peluang 12 Outlet Holywings yang Masih Bisa Kembali Buka

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria - memberi penjelasan soal pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.

Padahal secara legalitas Holywings harus memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301 untuk dapat menjual minuman beralkohol.

Baca juga: Berkaca Kasus Holywings, Masyarakat Ekonomi Syariah DKI Minta Pengusaha Bijak dalam Promosi

Kepala DPPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Ratu Rante Allo mengatakan 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta, lima diantaranya tidak memiliki SKP KBLI 47221.

Sehingga karean itu rekomendasi dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta bisa menjadi dasar pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.

Adapun 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya yaitu:

  1. Holywings Tanjung Duren;
  2. Holywings Kalideres;
  3. Holywings Kelapa Gading Barat;
  4. Tiger;
  5. Dragon;
  6. Holywings Pantai Indah Kapuk; 
  7. Holywings Reserve Senayan;
  8. Holywings Epientrum;
  9. Holywings Mega Kuningan;
  10. Garison;
  11. Holywings Gunawarman;
  12. Vandetta Gatsu;

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini