Padahal secara legalitas Holywings harus memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301 untuk dapat menjual minuman beralkohol.
Baca juga: Berkaca Kasus Holywings, Masyarakat Ekonomi Syariah DKI Minta Pengusaha Bijak dalam Promosi
Kepala DPPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Ratu Rante Allo mengatakan 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta, lima diantaranya tidak memiliki SKP KBLI 47221.
Sehingga karean itu rekomendasi dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta bisa menjadi dasar pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.
Adapun 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya yaitu:
- Holywings Tanjung Duren;
- Holywings Kalideres;
- Holywings Kelapa Gading Barat;
- Tiger;
- Dragon;
- Holywings Pantai Indah Kapuk;
- Holywings Reserve Senayan;
- Holywings Epientrum;
- Holywings Mega Kuningan;
- Garison;
- Holywings Gunawarman;
- Vandetta Gatsu;
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Ihsanuddin)