TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings hingga kini masih terus berjalan.
Polisi tengah mencari alat bukti lain untuk membidik tersangka dengan posisi yang lebih tinggi dari posisi Direktur Kreatif di manajemen Holywings.
Diketahui sebelumnya polisi telah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka, termasuk Direktur Kreatif Holywings.
Hal tersebut diuangkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Baca juga: Buntut Promosi Miras Muhammad dan Maria, 3 Gerai Holywings di Surabaya Ditutup Sementara
"Kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi daripada direktur kreatif," kata Budhi, dilansir Tribun Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Lebih lanjut, Budhi menyebut, semua pihak yang diduga terlibat dalam promosi miras gratis Holywings akan dimintai keterangan.
"Semua pihak dan semua orang yang mengetahui atau terlibat kita mintai keterangan, kemudian kita periksa ke atas ke samping, ke bawah akan kena."
"Tentunya penyidik punya cara dan menemukan siapa-siapa yang bakal diperiksa kemudian yang sedang penyidik laksanakan," terang Budhi.
Baca juga: Setelah Izin Usaha Dicabut, Website Resmi Holywings Tak Bisa Diakses
12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta, setelah viralnya promosi alkohol bernada penistaan agama.
Diketahui, pencabutan izin usaha tersbut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan rekomendasi temuan pelanggaran dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, juga mengatakan pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings juga dilakukan sesuai arahan Gubernur DKI, Anies Baswedan.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny, Senin (27/6/2022), dilansir laman resmi ppid.jakarta.go.id.
Baca juga: Izin Dicabut, Holywings Senayan Disegel Satpol PP dan Sudin Parekfraf Jakarta Pusat
Deretan Pelanggaran Holywings