News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib 5.637 Warga DKI Jakarta Terdampak Perubahan 22 Nama Jalan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

5.637 warga Jakarta terdampak kebijakan perubahan 22 nama jalan menjadi nama tokoh betawi. Ribuan warga Jakarta ini terpaksa harus memperbarui atau mengganti KTP elektroniknya, layanan jemput bola perubahan data administrasi ini digelar per hari ini, Rabu (29/6/2022)

Kebijakan ini pun berimbas pada pergantian kolom alamat pada KTP, KIA, dan Kartu Keluarga.

Untuk mengakomodir perubahan alamat ini, Disdukcapil DKI sudah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terkait ketersediaan blangko KTP elektronik dan KIA.

"Berdasarkan data yang ada bahwa Wajib KTP yang terdampak terkait perubahan nama jalan sebanyak 5.637 wajib KTP," ujarnya.

5.637 warga Jakarta terpaksa harus mengganti KTP elektroniknya sebagai buntut perubahan 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi, pengurusan data administrasi mulai dilakukan hari ini, Rabu (29/6/2022) di enam wilayah dimulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Budi mengatakan, pihaknya sudah mengimbau jajarannya untuk memberikan pelayanan cepat, akurat, dan tuntas kepada warga yang akan merubah kolom alamat di dokumen kependudukannya.

Ia pun meminta masyarakat segera melapor bila mengetahui adanya oknum yang melakukan pungutan liar (pungli).

"Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara lama seperti itu. Hal ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan," tuturnya.

Budi juga meminta masyarakat memanfaatkan layanan jemput bola ini sebaik-baiknya.

Sebab, setelah mengganti kolom alamat di KTP, masyarakat secara bertahap bisa melakukan pergantian dokumen lainnya.

Berikut 6 lokasi layanan jemput bola:

1. Jakarta Selatan: RW 07 dan RW 02 di Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran;

2. Jakarta Pusat: Jalan H. Hamid Harief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1), untuk warga RT 10 RW 06, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru;

3. Jakarta Timur: Masjid Jami Al Hikmah Hidayah, Jalan Raya Setu Cipayung, untuk warga RW 03;

4. Jakarta Barat: Kantor RW 01, Jalan Guru Makmun, Kelurahan Rawa Buaya;

5. jakarta Utara: depan Taman Wisata Alam Muara Angke;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini