“Usai membunuh, tersangka kembali ke mess untuk mandi dan salat subuh di masjid. Saat di masjid tersangka menginfakkan uang korban sebesar Rp 500 ribu ke kotak amal masjid,” katanya.
Setelah itu, pelaku pun melarikan diri ke wilayah Bogor.
Jasad korban ditemukan
Selasa (28/6/2022) pagi, jasad korban pun ditemukan seorang petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup yang sedang membersihkan kali.
Saat pertama kali ditemukan kondisi mayat mengambang dan terbungkus dalam karung.
Petugas yang menemukan langsung melapor ke Bhabinkantibmas.
Baca juga: Mayat Pria Dalam Karung dengan Batu Pemberat di Kali Pesanggrahan Ternyata Korban Pembunuhan
"Pada saat petugas kebersihan membersihkan pakai backhoe, lalu ditemukan itu (mayat dalam karung), dilaporkan ke bhabinkamtibmas, kami datang," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Agus Widartono saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Kemudian jasad korban pun dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diautopsi.
Pelaku ditangkap
Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasi mengidentifikasi jasad korban.
Dari identitas korban, polisi bergerak cepat dan menangkap pelakunya di sebuah penginapan di kawasan Kedunghalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (tribunnews.com/ fandi permana/ abdi)