News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Irjen Napoleon Keberatan Tak Ada Bukti Tinja yang Dipakai untuk Lumuri Wajah M Kece

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Napoleon Bonaparte kembali menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait kasus kekerasan terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022). Pengacara Irjen Napoleon Keberatan Tak Ada Bukti Tinja yang Dipakai untuk Lumuri Wajah M Kece

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu pengacara terdakwa kasus kekerasan, Irjen Napoleon Bonaparte keberatan tidak adanya barang bukti tinja dalam persidangan.

Hal ini dipertanyakan kepada saksi bernama Maulana yang juga tahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).

Mulanya, pengacara bertanya dari mana saksi mengetahui jika plastik putih yang dibawa oleh terdakwa lain yakni Djafar berisi tinja. 

"Yang masuk ke ruangan itu Djafar, Djafar membawa plastik? Apa yang dibawa itu?" tanya pengacara.

"Tai," jawab Maulana.

"Tahu dari mana?" tanya pengacara Napoleon lagi.

"Karena waktu pas masuk itu saya tanya (ke Djafar), bawa apa itu? dijawab itu Tai," jawab Maulana.

"Hanya tahu itu tai, tapi tidak tahu punya siapa? Warnanya apa?" tanya pengacara Napoleon lagi.

Baca juga: Saksi Beberkan Detik-detik Irjen Napoleon Lumuri Tinja ke Wajah Kece: Pak Jenderal Geregetan

"Tidak tahu," jawab Maulana.

Pengacara terus mencecar Maulana perihal siapa 'pemilik' kotoran tinja itu. Maulana mengaku hanya mendengar kotoran tinja itu milik Irjen Napoleon.

Pengacara Napoleon kemudian berbicara mengenai pembuktian dan fakta di persidangan. 

"Baik Yang Mulia hari ini sidang adalah saksi dengan pembuktian. Pembuktian itu sendiri dalam KUHAP adalah memberikan kepastian yang diperlukan dalam menilai suatu hal tentang fakta fakta atas nama, atas penilaian tersebut didasarkan gitu, jadi tidak boleh ngawur tidak boleh ngasal, ini pidana, arena nasib seseorang akan digadaikan, kalau salah dalam kesaksian," kata pengacara Napoleon," kata pengacara Napoleon.

"Saya ingin memastikan Yang Mulia Bab I Pasal 1 angka 16 KUHAP menyatakan penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak dan tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan penting untuk, jadi bunyi pasal itu adalah kepentingan pembuktian," sambungnya.

Hakim kembali menegur pengacara Napoleon untuk bertanya hanya yang berkaitan dengan saksi yang dihadirkan hari ini di persidangan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini