"Kaitannya dengan dua saksi ini apa?" tanya hakim Djuyamto.
"Kaitannya ada lah Yang Mulia, tentu saja berkaitan dengann dua saksi ini. Saya beberapa kali mengikuti persidangan pidana walaupun tidak sering ya, ketika itu tentang pembunuhan maka ada barang bukti berupa pisau misalnya, kalau dia dipukul dengan batu ada batunya. Maka pada hari ini mohon maaf Yang Mulia, saya tidak melihat kotoran yang dimaksud atau feses itu. Ke mana kotoran itu?" kata pengacara Napoleon.
Lagi-lagi, sang pengacara kembali mendesak saksi perihal tinja tersebut.
"Ke mana kotoran itu?" tanya pengacara Napoleon.
"Ya nggak ada Ibu, sudah hilang," jawab Maulana.
"Mengapa bukan fakta..," kata pengacara.
Baca juga: Panglima Laskar FPI Sempat Ceramahi M Kece soal Ucapan Penistaan Agama
Hakim Djuyamto menegur pengacara Napoleon. Menurut Djuyamto, bukan tugas Maulana untuk menjelaskan itu.
"Bukan tugas saksi menjelaskan. Saksi ini dihadirkan untuk Saudara kupas, Saudara tanya tentang pengetahuannya mengenai apa yang dilakukan terdakwa," kata hakim Djuyamto.
Namun, pengacara Napoleon merasa keberatan dengan tidak dihadirkannya barang bukti tinja dalam persidangan.
"Jadi kotoran tersebut di mana Anda tidak tahu? sebagai lawyer beliau, saya agak keberatan itu adalah barang bukti Yang Mulia," kata pengacara Napoleon.
"Ya keberatan Saudara dicatat ya," kata hakim Djuyamto
Diketahui, Terdakwa kasus pengeroyokan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah dua orang yang merupakan penghuni rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri saat kejadian pengeroyokan itu terjadi.
Kedua saksi itu adalah yakni Herly Gusjati Riyanto warga Kaliabang Tengah, Bekasi dan Maulana Albert Wijaya warga Periuk Jaya, Tangerang.