TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sama seperti DKI Jakarta, izin usaha 3 cabang Holywings yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang dicabut pada Rabu (29/6/2022)
Ini karena Holywings di Kabupaten Tangerang terbukti melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dimana pada Pasal 2 Ayat 1, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat menggangu ketertiban orang banyak dan orang lainnya.
"Kami putuskan untuk menutup seluruh gerai hiburan Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang," jelas Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (30/6/2022).
"Dimana, penutupan ini bukan hanya masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," ujar Ahmed Zaki Iskandar lagi.
Menurut Ahmed Zaki Iskandar, penutupan itu dilakukan secara permanen.
Dimana, Holywings tidak bisa lagi membuka usaha di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Izinnya sudah dicabut, engga bisa melakukan usaha lagi di sini (Kabupaten Tangerang). Pokoknya kita tutup, namun kita bersurat dulu ke manajemennya," tegas Zaki.
Usut punya usut, gerai Holywings di wilayah Kabupaten Tangerang memiliki proses izin yang berbeda.
Dimana, untuk gerai Holywings dikawasan Gading Serpong, akan dilakukan pencabutan izinnya.
"Kalau di Gading itu langsung kita cabut. Sementara, Holywings yang ada di kawasan Lippo Karawaci dan Q-big, proses izinnya kita hentikan, karena memang posisinya mereka masih dalam pengurusan melalui online," papar Zaki.
Sebelumnya, kantor pusat Holywings atau Holywing HQ yang berada di The Breeze BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, disegel pihak kepolisian
Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi pada Selasa (28/6/2022), pintu masuk kantor itu tertutup rapat-rapat.
Bahkan pada pintu utamanya terpasang garis polisi.