"Kami mengamankan 13 saksi dan satu tersangka, (Y)," katanya.
Y terancam terjerat Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pabrik Tahu Berformalin di Parung Bogor Dikabarkan Kembali Beroperasi, Ini Kata Satpol PP,
BERITA REKOMENDASI