TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Giliran DPRD DKI Jakarta angkat bicara soal perubahan 22 nama jalan yang kini tuai polemik.
Buntutnya, DPRD DKI bakal panggil anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal perubahan 22 nama jalan jadi nama tokoh Betawi.
Tak hanya itu, DPRD DKI mengaku siap menampung keluhan masyarakat terdampak dari perubahan 22 nama jalan.
Selama ini DPRD DKI mengaku tidak dilibatkan soal pergantian 22 nama jalan.
Seharusnya kebijakan tersebut dikonsultasikan kepada dewan karena DPRD DKI merupakan representasi masyarakat Ibu Kota di pemerintahan.
DPRD DKI Akan Panggil Anak Buah Anies Terkait Perubahan 22 Nama Jalan
DPRD DKI Jakarta berencana memanggil anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yaitu Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko soal penggantian 22 nama jalan yang dilakukan pemerintah daerah.
Pengawas eksekutif itu beranggapan, bahwa penggantian 22 nama jalan dengan tokoh Betawi harus melibatkan legislatif.
“Kami akan panggil saja yang punya ide buat nama-nama itu siapa, yang pasti kan bisa saja kami panggil Asisten Pemerintahan,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat sidak di Pulau Panjang, Kabupaten Kepulauan Seribu pada Kamis (30/6/2022).
Siap Tampung Aduan Warga
Prasetyo Edi Marsudi mengaku siap menampung aduan masyarakat jika merasa keberatan dengan perubahan 22 nama jalan tersebut.
Sebagai wakil rakyat di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat tentu Prasetyo Edi Marsudi akan menampungnya.
“Masyarakat kalau mau ngadu boleh saya terima, akan saya tampung, tapi kami nggak bisa langsung menjatuhkan. Gue sih nggak mau ada istilah menjatuhkan, tapi kalau dengan cara DPRD ya nggak apa-apa,” katanya.
Prasetyo Edi Marsudi menyesalkan, pergantian 22 nama jalan tidak melibatkan DPRD DKI Jakarta.
Seharusnya kebijakan tersebut dikonsultasikan kepada dewan karena mereka merupakan representasi masyarakat Ibu Kota di pemerintahan.
“Itu harus konsultasi, namanya dewan tentu ada pertimbangan. Itu dia (Gubernur Anies Baswedan) harus bareng dengan saya, tapi ini sendiri,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.
Baca juga: Pergantian 22 Nama Jalan Tuai Polemik, Gubernur DKI Anies Baswedan Bakal Dipanggil Kemendagri ?
Selain itu, pemerintahan daerah itu terbagi dalam dua unsur, yaitu eksekutif dan legislatif.
Dia berharap, Anies tetap berkoordinasi baik dengan DPRD DKI Jakarta.
“Apa artinya nama pemda? itu ada dia (eksekutif) dan ada gue (legislatif). Dia menerima uang, gue yang ngetok palu (menyetujui) buat masyarakat juga, tapi ini kan dia nyelonong sendiri saja,” ujarnya.
Kenapa Tak ada Nama Jalan Ali Sadikin ?
Prasetyo lalu mempertanyakan keputusan Anies yang tidak memakai nama Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin (1966-1977) sebagai pengganti nama Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Kata dia, usulan itu sudah lebih dulu disampaikan DPRD melalui forum resmi dalam rapat paripurna HUT ke-494 DKI Jakarta atau pada 2021 lalu.
“DPRD jelas mengusulkan namanya Pak Ali Sadikin tahun 2021 HUT ke-494 DKI, gue masih inget. Tapi dibelokin sama dia, gue nggak ngerti, ada nama Jalan Mpok Nori,” ucapnya.
Menurut dia, perubahan nama jalan bisa mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum di DKI Jakarta. Keputusan itu dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso atau Bang Yos.
“Mengacu pada Kepgub Pak Sutiyoso saja, kan jelas tuh mengadakan ini (mengubah nama jalan) harus konsultasi kepada DPRD. Nah kalau DPRD nggak diajak konsultasi terus dia tiba-tiba jalan sendiri kan nggak sah tuh bos,” ucapnya.
Kemendagri Belum Akan Panggil Anies Baswedan
Kementerian Dalam Negeri belum akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pergantian nama jalan di Jakarta yang menuai polemik.
Wamendagri John Wempi Wetipo mengatakan, pihaknya belum ada rencana memanggil Anies soal masalah tersebut.
"Kalau itu belum ada," kata John Wempi di Discovery Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022).
Kemendagri Segera Rapat Tentukan Sikap Hadapi Polemik Pergantian Nama Jalan
Meski begitu, masalah polemik pergantian nama jalan di Jakarta ini akan dibahas secara internal Kemendagri dahulu.
Kemudian Kemendagri akan menentukan sikap ke depan.
"Nanti coba kita secara internal kami minta arahan ke Pak Menteri Dalam Negeri untuk kira-kira Kemendagri sikapnya seperti apa," ucap John Wempi.
Minta Masyarakat Jangan Khawatir
Di sisi lain, Wamendagri mengimbau supaya masyarakat tidak khawatir terkait kebijakan perubahan nama jalan, terutama soal kepengurusan dokumen.
John Wempi memastikan pemerintah akan bertanggungjawab menyelesaikan kepengurusan dokumen masyarakat apapun tanpa pungutan alias gratis.
"Kan kalau perubahan nama dilakukan oleh pemerintah, berarti pemerintah bertanggungjawab terhadap warganya untuk menyelesaikan tanpa ada pungutan-pungutan apapun," kata Wamendagri.
*Wamendagri Pastikan Kawal Pergantian Domisili KTP Warga Jakarta
John Wempi menuturkan proses perubahan domisili KTP akan dilaksanakan secara bertahap.
"Kalau perubahan nama dilakukan oleh pemerintah, berarti pemerintah bertanggung jawab terhadap warganya," kata John usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyelesaian Peta Batas 2022 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022).
Selain itu, John juga memastikan tidak ada pungutan apapun bagi warga yang akan memproses perubahan domisili dokumen-dokumen penting lainnya.
Kemendagri pastikan akan mengawal proses perubahan domisili dokumen warga, meskipun kewenangannya ada di Pemprov DKI Jakarta.
"Kemendagri, kita akan mengawal semua proses ini (perubahan KTP) tanpa menyulitkan warga masyarakat yg ada di DKI," ujar John.
Dalam jangka pendek, John menyebut, perubahan alamat domisili ini juga akan berdampak pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI kemarin, kami hanya sebatas dapat info dan kami menyelesaikan proses ini supaya tidak mengorbankan warga masyarakat terkait dengan penamaan yang baru, karena ini kan bicara soal domisili," papar John.
Daftar Pergantian Nama Jalan, Gedung dan Zona di Jakarta:
Nama jalan
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
Kampung
1. Kampung MH Thamrin (sebelumnya bernama Zona A PBB)
2. Kampung KH. Noer Ali (sebelumnya bernama Zona Pengembangan)
3. Kampung Abdulrahman Saleh (sebelumnya bernama Zona B)
4. Kampung Ismail Marzuki (sebelumnya bernama Zona C)
5. Kampung Zona Embrio (sebelumnya bernama Zona Embrio)
Gedung
1. Gedung Kisam Dji'un (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Timur)
2. Gedung H. Sa'aba Amsir (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Selatan) (tribun network/thf/wartakotalive.com)