Alasan Ipda Rano karena HFR melanggar lalu lintas dengan melawan arus.
HFR bahkan sempat menabrak Ipda Rano ketika hendak dihentikan.
Baca juga: Polisi Amankan Mahasiswi yang Coba Rebut Pistol Polisi Karena Marus Ditegur Lawan Arus Lalu Lintas
Kejadian berlanjut seperti video yang viral.
HFR yang emosi kemudian melakukan penganiayaan dengan cara memukul pipi hingga menggigit tangan anggota Samapta Polres Metro Jakarta Timur itu.
Bahkan, pelaku juga berusaha merebut senjata api milik Ipda Rano.
Padahal Ipda Rano sudah berusaha menasehati HFR agar sadar dengan kesalahannya.
Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, HFR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini.
"Sekarang yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Mapolres Jakarta Timur," tutur Muqaffi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).
Muqaffi melanjutkan penjelasannya, HFR dijerat dua pasal sekaligus.
Baca juga: Fakta Viral Pemotor Kena Tilang Elektronik di Pinggir Sawah: Penjelasan Polisi & Pengakuan Pelanggar
Yakni pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.
Tersangka terancam penjara paling lama 5 tahun.
"Sekarang yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Mapolres Jakarta Timur," tambah Muqaffi.
Polisi juga sudah melakukan tes urine kepada HFR. Ia dinyatakan negatif dari barang-barang terlarang.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)
Berita lainnya seputar kejadian viral.