News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov DKI Siapkan Sanksi Keras dan Kontrol Ketat ke Pelaku Pencemaran Udara di Jakarta

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polusi udara terlihat di langit Jakarta, Senin (3/9/2018).

Menurutnya data tersebut lebih tepatnya berada pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Sementara mengenai faktor polusi udara di Banten apakah berasal dari kendaraan atau perusahaan industri.

Diakuinya bahwa keduanya sangat berkontribusi terjadinya polusi udara. "Kalau dari sisi udara yang berkontribusi dalam polusi udara yaitu berasal dari berbagai hal mulai dari kendaraan, perusahaan industri dan lain sebagainya," katanya.

Baca juga: Koalisi Ibu Kota Balas Upaya Banding Pemerintah Pusat Atas Putusan Polusi Udara

Agus juga menyampaikan bahwa mengenai pencemaran polusi udara. DLHK Provinsi Banten sampai saat ini selalu melakukan pemantauan kualitas udara, pengendalian, sosialisasi dan pengawasan di setiap kabupaten kota.

"Kita bersama-sama dengan kementerian melakukan program peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, serta menggalangkan untuk melakukan gerakan penanaman pohon dan lain sebagainya," ujar Agus.

20 Juta Kendaraan

Kendaraan bermotor juga dijadikan biang kerok buruknya kualitas udara di ibu kota. Hal ini memang sesuai faktanya, karena jumlah kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya setiap harinya terus bertambah dan hal ini pun berdampak pada pencemaran udara di DKI Jakarta.

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sepanjang tahun 2021 sampai 2022 ini sudah sekira 20 juta kendaraan baru terdaftar di kantornya.

Namun untuk jumlah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), Sambodo perlu meminta data ke anggotanya.

"Karena itu berkaitan dengan data jadi saya harus hitung dulu, nanti saya carikan," ujar Sambodo, Senin (27/6/2022).

Meski bertambahnya jumlah kendaraan bermotor, Polda Metro Jaya tidak menyediakan jasa uji emisi kepada mobil yang ada di wilayahnya. Menurutnya uji emisi itu dilakukan oleh bengkel-bengkel yang di Jakarta dan juga sering mengadakan bersama Dinas Perhubungan DKI.

"Kewajiban uji emisi ini kan belum diterapkan, kenapa? Karena jumlah bengkel uji emisi tidak sebanding dengan kendaraan," tuturnya.

Jika semua kendaraan ini diwajibkan untuk uji emisi, maka akan menimbulkan antrean di seluruh bengkel yang ada di Jakarta.

Kemudian, kendaraan yang dilakukan uji emisi adalah ketika kadar gas yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor di atas ambang wajar.

"Bukan karena tidak membawa kartu uji emisi, karena yang wajib dibawa saat berkendara hanya STNK dan SIM," ucap Sambodo.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini