TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meralat pernyataan yang menyebut polisi menyita akun Twitter Roy Suryo terkait kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, terdapat kekeliruan dalam pernyataannya yang dilontarkan pada Jumat (1/7/2022).
"Keliru itu, bukan akunya Roy Suryo itu," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Zulpan mengklarifikasi, jika akun yang disita adalah akun media sosial milik pelapor Roy Suryo dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ia hanya menyebut akun medsos yang disita dari pelapor Roy Suryo itu masih terkait dengan bukti yang dibawa saat pemeriksaan.
"Yang disita itu akun pelapor Kurniawan Santoso. Akun medsosnya dia," ujarnya.
Baca juga: Roy Suryo Bantah Akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 Disita Polisi: Masih Bisa Diakses
Disinggung kembali soal apakah polisi akan menyita akun medsos pelapor Roy Suryo, Zulpan mengklaim kalau hal itu dilakukan untuk membuktikan kalau Roy Suryo benar mencuit soal dugaan dugaan penistaan agama.
Oleh karena itu, penyidik disebut butuh akun medsos pelapor untuk proses pendalaman lebih lanjut.
"Karena dia melapor, sebagai pelapor ini ada lho bahwa Roy Suryo ngetwit," kata Zulpan lagi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut akun media sosial yakni Twitter @KRMTroysuryo2 disita sebagai barang bukti.
"Iya disita, akun Twitter yang dia gunakan untuk unggahan itu. Nama akunnya kemarin yang saya sebutkan @KRMTroysuryo2," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut perihal penyitaan akun Roy Suryo. Ia hanya menyebut barang bukti diperlukan penyidik untuk menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan perwakilan umat Budha.
Dia hanya mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan menistakan agama oleh Roy Suryo lewat akun media sosial itu.
"Iya akun itu yang dia gunakan," kata Zulpan.
Sebelumnya, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.
Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.