TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Timur memberikan update terkait kasus mahasiswi gigit polisi yang sempat viral di media sosial.
Kasus penganiayaan dengan tersangka berinisial HFR (23) kini berakhir damai.
Polisi juga telah menggugurkan status tersangka dari HFR.
Sebelumnya, HFR dijerat pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus diselesaikan dengan jalan restorative justice.
HFR dan korban penganiayaan Ipda Rano Mardani sepakat mengakhiri kasus lewat jalan damai.
Baca juga: Mahasiswi Aniaya Polisi, Pukul hingga Gigit Ipda Rano, Emosi karena Diingatkan Lawan Arah
"Itu semua bisa terlaksana kalau korban memaafkan dan menerima. Karena itu sebelum melaksanakan kita mendengar pendapat korban," kata Budi dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (4/7/2022).
Budi menjelaskan ada sejumlah pertimbangan diambi dalam menyelesaikan kasus HFR lewat jalan restorative justice.
Selain Ipda Rano sudah memaafkan pelaku, HFR juga sudah mengakui segala kesalahannya.
"Restorative justice ini dilakukan juga karena pertimbangan usia HFR yang masih muda.
Sehingga masih dapat memiliki masa depan lebih baik dan memperbaiki perbuatan," tambah Budi.
Terakhir, Budi berharap HFR dapat memetik pelajaran dari kasusnya.
Baca juga: Terungkap Motif Polisi Gadungan Tikam Ibu dan Anak di Bekasi: Memeras Agar Bisa Bayar Utang ke Pacar
Penyesalan HFR
HFR menangis di hadapan sejumlah anggota polisi termasuk Iptu Rano setelah menyesali perbuatannya melawan petugas.
Ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.
"Saya harap bapak ingin memaafkan saya dan saya berjanji saya tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," ucap HFR, dikutip dari TribunJakarta.com.
Sementara itu, Iptu Rano sudah ikhlas memaafkan HFR.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Saya berikan imbauan maupun wejangan, jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpanya cukup untuk saat ini saja. Secara pribadi saya bisa memahami situasi yang bersangkutan," ujar Rano.
Baca juga: VIRAL Rombongan Moge Masuk Tol Pekanbaru, Dikawal Anggota Kepolisian, Polda Riau Beri Penjelasan
Viral sebelumnya
Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kasus HFR mulai menjadi perbicangan warganet setelah video cekcoknya dengan Ipda Rano viral di media sosial sejak Kamis (30/6/2022).
Keduanya terlibat keributan saat berada di kawasan kolong flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
HFR emosi lantaran tak terima dihentikan petugas karena melawan arus dengan sepeda motornya.
Awalnya ia melaju dari arah Jatinegara menuju Tebet.
Ipda Rano saat itu berusaha menasehati apa yang dilakukan HFR melanggar peraturan lalu lintas.
Keadaan semakin memanas. Bahkan, HFR menggigit tangan dan memukul pipi korban.
Tidak sampai di situ, HFR nekat berusaha merebut senjata api milik Ipda Rano
HFR kemudian dibawa ke Mapolres Jakarta Timur.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Bima Putra)