TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumatra Utara (Sumut) buka suara terkait seorang anak perempuan di Padangsidimpuan berinisial SRP atau S (14) yang ditetapkan menjadi tersangka setelah dikirim video syur oleh anak dari Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan berinisial R atau MRST (17).
Dikutip dari Tribun Medan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menuturkan adanya saling lapor antara kedua belah pihak.
Hadi juga mengatakan, sebelumnya ada upaya mediasi sebanyak tiga kali yang dilakukan oleh Polres Padang Sidimpuan.
Namun, katanya, seluruh upaya mediasi itu berujung tidak menemui kesepakatan.
Hadi mengatakan, saat ini polisi kembali melakukan upaya mediasi.
"Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan," tuturnya pada Selasa (12/11/2024).
Sementara terkait perkara ini, Hadi menuturkan berawal dari adanya laporan ke Polres Padang Sidempuan tertanggal 24 Mei 2024.
Adapun pelapor berinisial TSP dan terlapor adalah MRST.
Selanjutnya, pelapor berinisial JT juga melapor ke Polres Padang Sidimpuan tertanggal 20 Juni dengan terlapor berinisial SRP.
Baca juga: Duduk Perkara Gadis 14 Tahun Ditetapkan Tersangka usai Dikirimi Video Syur di Padangsidimpuan
Kronologi
Hadi mengatakan, sebenarnya antara MRST dan SRP memiliki hubungan asmara.
Lalu, kasus ini berawal ketika SRP mengirimkan foto dirinya yang berpakaian ketat ke MRST pada 13 April 2024 lalu, saat berada di salah satu hotel.
Setelah dikirimkan foto tersebut, MRST lantas merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkan kepada SRP sebanyak tiga kali dengan fitur sekali lihat.
Namun, video yang dikirimkan MRST itu ternyata dilihat oleh orang lain. Lantas, video tersebut disebar oleh orang tersebut dan dikirimkan ke ponsel lainnya.
"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar," jelas Hadi.