Kemudian, orang tua SRP dan MRST pun mengetahui adanya video tak senonoh itu dan berujung saling lapor.
Polres Padang Sidimpuan pun lantas mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, orang tua SRP meminta ganti rugi senilai Rp100 juta. Sementara, orang tua MRST meminta lebih sedikit yaitu Rp15-20 juta.
"Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan," katanya.
Hanya saja, orang tua SRP enggan berdamai dan menginginkan agar kasus terus berlanjut.
Hasilnya, polisi menetapkan MRST dan SRP sebagai tersangka. Kendati demikian, proses penyelidikan kasus ini dihentikan sementara karena keduanya masih di bawah umur.
"Karena keduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan," pungkasnya.
Video Gadis dan Ayahnya Minta Keadilan usai Jadi Tersangka Viral
Di sisi lain, beredar video SRP bersama ayahnya yang memohon bantuan atas kasus yang terjadi.
Adapun video tersebut diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo pada Senin (11/11/2024).
Pada awal rekaman terlihat gadis 14 tahun itu dan ayahnya membuat video memohon bantuan atas kasus yang sedang terjadi.
"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini. Yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan. Sehingga anak saya dibuat jadi tersangka," kata ayah gadis tersebut.
Ia menegaskan, anaknya adalah korban dalam kasus ini. Ayah gadis lantas memohon bantuan karena sudah tidak tahu lagi mencari keadilan ke mana.
Baca juga: Fakta Baru Video Syur Viral Ibu dan Anak, Awalnya Tujuan Komersil namun Berubah Jadi Dendam
Selain jadi tersangka, anak gadisnya juga disomasi oleh seorang pengacara bernama Widodo.
"Anak ini, Pak, tidak tahu arti somasi, Pak. Tolong, Pak diperhatikan, ditindaklanjuti, Pak," ucapnya.