Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi saling kejar antara aparat kepolisian dan seorang buronan kasus penculikan terjadi di Sunter, Jakarta Utara.
Peristiwa tersebut pun viral di media sosial, karena mobil yang dikendarai pelaku berinisial R (42) melawan arus hingga menabrak belasan kendaraan.
Pelaku pun menjadi sasaran amuk massa saat mobilnya berhenti.
Setelah ditangkap, penculik berpistol tersebut langsung digelandang polisi dan dilakukan tes urine.
Hasilnya, R positif narkoba jenis ampetamin atau sabu.
Baca juga: Polisi Gadungan Penabrak Belasan Kendaraan di Sunter Sempat Culik Gadis dan Minta Tebusan Rp 50 Juta
"Hasil cek urine positif amphetamin dan methamphetamin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa (5/6/2022).
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Mulai dari ponsel korban, dompet Louis Vuitton milik korban, dan uang tunai senilai Rp 3,6 juta.
Zulpan mengumgkapkan pelaku juga mengambil uang dan barang-barang berharga milik korban.
Setelah itu, pelaku menurunkan korban.
Baca juga: Pengemudi Bersenpi yang Lawan Arah di Sunter Ternyata Polisi Gadungan, Suka Sekap dan Peras Warga
"Sebelumnya terlapor memaksa korban untuk mengambil uang tunai di ATM CIMB Niaga daerah Jalan Raya Kodam, Jakarta Pusat pukul 13.25 WIB senilai Rp5 juta," ungkapnya.
Atas laporan itu, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Polisi mencium jejak pelarian pelaku hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Setelah diketahui keberadannya, lanjut Zulpan, polisi langsung mengejar pelaku hingga ke kawasan Sunter, Jakarta Utara hingga menabrak belasan kendaraan.
"Pada saat melakukan pengejaran, pelaku melawan arah dan banyak menabrak korban-korban lain, kemudian pelaku juga tidak kunjung berhenti dan tim opsnal melakukan tindakan kepolisian yang terarah serta terukur untuk melumpuhkan pelaku," katanya.
Baca juga: Pengemudi Bersenpi Kabur dari Kejaran Polisi, Nekat Lawan Arah, Tabrak Sejumlah Motor di Sunter
Saat ini, lanjut Zulpan, pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal 365 KUHP danatau pasal 333 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan danatau Penyekapan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut buronan itu ditangkap karena menyamar sebagai anggota polisi.
Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu melakukan penyekapan hingga pemerasan kepada masyarakat.
"Iya ini ada kejadian kemarin kasus penyekapan. Dia sekali lagi menyamar sebagai polisi melakukan pemerasan," kata Hengki.