Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Ronny (42) terkait kasus penculikan terhadap seorang gadis berinisial CAT (16) di kawasan Mall Season City, Jakarta Pusat.
Aksi penculikan bermodus mengaku sebagai anggota polisi tersebut terjadi, Senin (4/7/2022).
Pelaku ditangkap setelah sempat kabur dari buruan polisi dan menabrak belasan kendaraan di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan aksi penculikan berawalnya saat korban izin kepada kedua orangtuanya untuk pergi ke Mall Season City.
"Beberapa waktu kemudian saksi menghubungi pelapor (orangtua korban) menjelaskan bahwa korban dibawa oleh terlapor atauseorang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan mobil," kata Zulpan dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Pengemudi Bersenpi yang Lawan Arah di Sunter Ternyata Polisi Gadungan, Suka Sekap dan Peras Warga
Selain itu, Zulpan menuturkan, pelaku juga meminta uang tebusan kepada orangtua korban.
Tak tanggung-tanggung, jumlah uang tebusan yang dipinta senilai Rp 50 juta.
"Terlapor juga meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta," jelasnya.
Zulpan mengungkapkan pelaku juga mengambil uang dan barang-barang berharga milik korban.
Setelah itu, pelaku menurunkan korban.
Baca juga: Pengemudi Bersenpi Kabur dari Kejaran Polisi, Nekat Lawan Arah, Tabrak Sejumlah Motor di Sunter
"Sebelumnya terlapor memaksa korban untuk mengambil uang tunai di ATM CIMB Niaga daerah Jalan Raya Kodam, Jakarta Pusat pukul 13.25 WIB senilai Rp 5 juta," ungkapnya.
Atas laporan itu, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Polisi mencium jejak pelarian pelaku hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Setelah diketahui keberadannya, lanjut Zulpan, polisi langsung mengejar pelaku hingga ke kawasan Sunter, Jakarta Utara hingga menabrak belasan kendaraan.
"Pada saat melakukan pengejaran, pelaku melawan arah dan banyak menabrak korban-korban lain, kemudian pelaku juga tidak kunjung berhenti dan tim opsnal melakukan tindakan kepolisian yang terarah serta terukur untuk melumpuhkan pelaku," katanya.
Baca juga: Gara-gara Cemburu, Pria Ini Culik Anak Kekasihnya, Minta Tebusan Rp 20 Juta dan Sertifikat Tanah
Saat ini, lanjut Zulpan, pelaku sudah ditahan dengan dijerat pasal 365 KUHP dan/atau pasal 333 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Penyekapan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang buronan setelah diamuk massa di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (4/7/2022).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut buronan itu ditangkap karena menyamar sebagai anggota polisi.
Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu melakukan penyekapan hingga pemerasan kepada masyarakat.
"Iya ini ada kejadian kemarin kasus penyekapan. Dia sekali lagi menyamar sebagai polisi melakukan pemerasan," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Hengki menjelaskan awalnya pihaknya akan menangkap pelaku.
Namun, pelaku melakukan perlawanan hingga kabur.
"Kemudian kita tangkap dan melakukan perlawanan, mereka melawan arus nabrak beberapa korban. Tapi tersangka berhasil ditangkap, sekarang dalam proses penyidikan," jelasnya.
Aksinya itu juga viral di media sosial yang dinarasikan jika pelaku sempat membawa pistol saat mobilnya diamuk massa.