Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi segera mengumumkan sosok tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama aktor laga Iko Uwais.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota dalam waktu dekat akan mengadakan gelar perkara untuk menetukkan tersangka.
Hal ini setelah pihaknya telah rampung dalam proses pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta.
"Dalam waktu dekat setelah dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini maka akan dilakukan gelar perkara lagi untuk menentukan siapa pelaku atau tersangkanya," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (5/7/2022).
Zulpan menerangkan, penyidik sampai hari ini telah memeriksa delapan orang saksi termasuk diantara saksi dari pelapor dan terlapor.
Sementara itu, satu saksi ahli yang diperiksa dari pihak dokter yang melakukan visum. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu 2 Juli 2022.
"Hingga saat ini, Penyidik dari satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa 8 orang saksi," ujar dia.
Diketahui, Rudi melaporkan Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022.
Baca juga: Iko Uwais Ingin Damai dengan Pelapor, Ini Kata Polisi Soal Itu
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah telah diperiksa sebagai saksi terlapor di Polres Metro Bekasi Kota.
Begitupun istri Iko Uwais, Audy Item juga telah diperiksa sebagai saksi.