Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong ngaku terkejut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus impor gula selama ia menjabat menjadi Mendag.
Adapun hal itu disampaikan Tom Lembong saat memberikan keterangan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Istri Tom Lembong Muncul di Sidang Praperadilan: Kaget Suami Jadi Tersangka Hingga Berat Harus Pisah
"Pada saat saya diberitahu oleh penyidik bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya benar shock karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan. Saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan," kata Tom Lembong.
Kemudian ia menjelaskan belum menunjuk penasihat hukum belum tentu tidak memiliki penasihat hukum.
"Yang mulia mohon izin belum menunjukkan satupun (Penasihat hukum). Bukan berarti tidak memiliki penasehat hukum," terangnya.
Baca juga: Tom Lembong Bakal Hadir Daring di Sidang Praperadilan Hari Ini, Pengacara Siapkan 6 Saksi Ahli
Kata Tom Lembong dengan kariernya sebagai investor dan sebagai pejabat. Dirinya kenal dan bahkan akrab dengan banyak penasihat hukum.
"Seperti bapak Ari Yusuf yang bisa saya minta bantuannya. Kalau saya diberi kesempatan yang layak dan patut untuk mendapat asistensi dari keluarga atau kerabat pada saat saya sedang tidak mungkin dapat berpikir jernih," kata Tom Lembong.
Kemudian ditegaskan Tom Lembong, selama ia menjadi Mendag dirinya senantiasa bekerja secara profesional.
"Saya terus meyakini bahwa saya bersama segenap jajaran Kementerian Perdagangan saat saya menjabat sebagai menteri. Senantiasa bertindak secara profesional," jelasnya.
Terus terang, kata Tom Lembong dengan segala keterbatasan sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai detik ini.
Dirinya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan dirinya menjadi tersangka.
"Selama saya menjabat saya dan jajaran saya di kementerian perdagangan transparan. semua surat izin peraturan yang dibuat oleh saya di dan jajaran saya konsisten melibatkan dan berbagai pihak dan instansi terkait," tegasnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung.