News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Jakarta PPKM Level 2, Berikut Sektor Pekerjaan yang Diizinkan WFO 100 Persen

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bekerja di kantor. Status PPKM Level 2 tersebut berimbas pada penerapan jumlah karyawan di kantor atau work from office (WFO).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta naik menjadi level 2.

PPKM DKI Jakarta ke level 2 itu mulai dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 2 saat Idul Adha 2022, Bagaimana Kapasitas Rumah Ibadah ?

Status PPKM Level 2 tersebut berimbas pada penerapan jumlah karyawan di kantor atau work from office (WFO).

Dengan aturan baru tersebut, tidak semua jenis pekerjaan yang bisa bekerja dari kantor. Berikut adalah jenis-jenis pekerjaan yang bisa menerapkan WFO seratus persen. 

1. Kesehatan

"Sektor kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen," aturan yang tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022.

2. Ketertiban dan keamanan

"Sektor ketertiban dan keamanan dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian".

3. Penanganan bencana

4. Energi

Baca juga: Pakar Epidemiologi Nilai PPKM Level 2 Sebagai Payung Strategi Pengendalian Covid-19

5. Logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

7. Pupuk dan petrokimia;

8. Semen dan bahan bangunan;

9. Obyek vital nasional;

10. Proyek strategis nasional;

Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus, Jabodetabek Naik Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

11. Konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran);

12. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

"Untuk penanganan bencana hingga utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat".

Selain itu, untuk sektor energi hingga utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara untuk sektor lainnya dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 hingga 75 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Wilayah PPKM Level 2 di Jabodetabek

- Kota Jakarta Barat

- Kota Jakarta Timur

- Kota Jakarta Selatan

Baca juga: Pelaksanaan WFO Dibatasi 75 Persen di Wilayah PPKM Level 2, Ini Daftar Kotanya

- Kota Jakarta Utara

- Kota Jakarta Pusat

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Depok

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini