News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bayi di Bekasi Jalani Beberapa Kali Operasi Karena Luka Bakar Akibat Disiram Air Keras Ayahnya 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Air keras - Disiram air keras oleh ayahnya, balita 2 tahun di Bekasi kini harus jalani operasi hingga dua kali karena alami sejumlah luka bakar.

Ditangkap setelah kabur

Polres Metro Bekasi menangkap Rezy Saputra alias Kenji (26) yang melakukan penyiraman air keras kepada anak, istri dan mertuanya di Kampung Jagawana, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Senin (20/6/2022) lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan pelaku diamankan pada Sabtu (9/7/2022) lalu, setelah kabur ke sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Bekasi dan Cipali.

"Setelah peristiwa, tersangka melarikan diri dan kita nyatakan sebagai DPO dan berhasil dilakukan penangkapan oleh Tim Jatanras Polres Metro Bekasi pada tanggal 9 Juli 2022," kata Gidion saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Pengakuan Kenji Tega Siram Air Keras ke Istri, Anak dan Mertua yang Tertidur Lelap 

Pelaku berusaha untuk melarikan diri sehingga polisi terpaksa melumpuhkan kaki kanan pelaku dengan timah panas.

"Karena pencariannya memang cukup luma, pelik dan berusaha melarikan diri ketika dilakukan penangkapan, maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur," ucapnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sakit hati dan dendam kepada korban, Siti Hardiyanti (25) dikarenakan korban mengucapkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati.

Ketika keduanya terlibat pertengkaran dikarenakan Kenzi tak pernah memberikan nafkah, korban mengucapkan 'Lebih baik disetubuhi oleh orang lain dari pada sama lu'.

"Apapun masalahnya kekerasan itu tidak menyelesaikan permasalahan apalagi menggunakan air keras," ungkap Gidion.

Pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 76 C 80 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan/atau Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 353 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. 

Ilustrasi air keras. Rezy Saputra alias Kenji (26) pelaku yang menyiram air keras ke istri, anak dan menantunya kini mendekam di tahanan Mapolres Bekasi. (Kolase Tribunnews/TribunJakarta)

Kronologi kejadian

Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Kenji (26) warga Sukatani, Kabupaten Bekasi melakukan tindak penganiayaan dan kekerasan terhadap istri, mertua dan anaknya.

Kenci nekat menyiram air keras kepada para korban.

Pelaku yang merupakan suami siri korban Siti Hardiyanti (25) ini marah saat sang istri meminta bercerai.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini