TRIBUNNEWS.COM - Seorang sopir taksi online harus berurusan dengan polisi setelah menggondol uang milik penumpangnya di Jakarta Barat.
Identitas sopir taksi tersebut berinisial CNT, sementara korbannya AH.
Akibat ulah pelaku, korban kehilangan uang Rp 10 juta.
CNT menghilangkan uang-uang yang digondolnya untuk foya-foya.
Kini, pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dan terancam dipenjara 5 tahun.
Kronologi kejadian
Baca juga: Gasak Uang Rp 10 Juta dari Tas Penumpang yang Tertinggal, Pengemudi Taksi Online Diciduk Polisi
Dihimpun dari TribunJakarta.com, kasus bermula saat korban AH memesan taksi online lewat aplikasi pada Senin (20/6/2022) lalu.
Korban meminta pelaku menjemputnya di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Pelaku kemudian mengantar korban ke Jalan Mangga Besar VIII, Tamansari, Jakarta Barat.
Pada pukul 23.18 WIB, korban baru teringat tas miliknya tertinggal di mobil pelaku.
AH langsung menghubungi CNT agar mengembalikan tas miliknya.
CNT berkata kepada korban bersedia kembali ke titik tujuan.
Namun setelah ditunggu, batang hidung pelaku tak kunjung datang.
AH akhirnya membuat laporan ke Polsek Tamansari.