"Pelaku kemudian mengambil dan memakai uang tunai milik korban," kata Yonky, dikutip dari Kompas.com.
CNT kini sudah ditetapkan sebagai tersanga. Ia dijerat pasal 362 tentang pencurian.
"Dengan ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun," pungkas Yonky.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)(Kompas.com /Mita Amalia Hapsari)
Berita lainnya seputar kasus pencurian uang.
BERITA REKOMENDASI