"Sekalipun PPKM berada di Level 1, kami minta masyarakat tetap hati-hati menggunakan prokes secara patuh, disiplin, taat, dan bertanggungjawab," ucapnya, Senin (11/7/2022) malam.
Selain itu, orang nomor dua di DKI ini juga meminta warganya yang belum mendapat vaksin dosis ketiga atau booster untuk segera mendatangi sentra-sentra vaksinasi.
Jajaran Pemprov DKI pun sudah diminta untuk meningkatkan pelaksanaan vaksin di seluruh wilayah ibu kota.
"Ini salah satu upaya kami mengurangi penyebaran daripada Covid-19," ujarnya.
Baca juga: 32 Pasien Covid-19 Varian Omicron di RSDC Wisma Kemayoran Sudah Sembuh
Sebagai informasi, pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.
Adapun kriteria zona merah dalam aturan itu ialah jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Berikut daftar 11 wilayah zona merah Covid-19 di DKI:
Jakarta Pusat
- Kel Rawasari, RT 013, RW 009
Jakarta Timur
- Kel Cipinang Besar Selatan, RT 003, RW 008
- Kel Cipinang Besar Selatan, RT 011, RW 008
- Kel Jati, RT 012, RW 004
Jakarta Barat