Hal ini pun membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta kelimpungan lantaran harus jemput bola mengurus perubahan dokumen kependudukan.
"Kita harus cari tahu dulu pangkalnya, Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya, tidak tuntas persoalannya," ujarnya.
"Jadi, persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus kalau enggak pansus enggak tuntas," sambungnya.
Baca juga: Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Diminta Peka Tanggapi Polemik Perubahan Nama Jalan
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengakui, belum semua warga terdampak perubahan nama jalan merubah dokumen kependudukannya.
Hal ini terjadi karena adanya penolakan dari warga Tanah Tinggi, Jakarta Pusat dan Bambu Apus, Jakarta Timur.
"Berdasarkan data kami di Tanah Tinggi menyisakan 25 KTP dan di Jalan Bambu Apus Raya atau Jalan Mpok Nori itu berdasarkan data kami ada 689," tuturnya.
"Dari total 750 KTP, yang sudah dibagikan (KTP baru) hanya 74 saja. Jadi angkanya di 11,73 persen," sambungnya.
Selain di kedua tempat itu, proses penggantian dokumen kependudukan berjalan dan cukup diminta masyarakat.
"Dinas Dukcapil telah menyesuaikan KTP sebanyak 2.353 atau 80,89 persen dan KK sebanyak 1.309 atau 96,39 persen," kata anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kritik Perubahan Nama Jalan, Gembong Warsono: di Google Maps Belum Berubah
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengungkap alasan wacana pembentukan panitia khusus (pansus) perubahan nama jalan.
Gembong Warsono menyebut, pansus dibentuk lantaran kebijakan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini justru menyulitkan warga.
"Ternyata di Google Maps belum berubah juga, ternyata pas dibuka di jalan baru itu enggak keluar. Hal-hal seperti ini kan merepotkan masyarakat," ucap Gembong Warsono Kamis (14/7/2022).
Ia pun menuding Gubernur Anies Baswedan membuat kebijakan ini sepihak tanpa berkoordinasi dengan pihak-pihak lain, termasuk Google.