TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Babak baru polemik perubahan nama jalan di DKI Jakarta dimulai.
Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami polemik perubahan nama jalan di ibu kota.
Pansus perubahan nama jalan dibuat karena kebijakan itu banyak diprotes warga.
Ditambah lagi Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan tidak ada koordinasi dengan google maps soal perubahan nama jalan.
Pasalnya hingga kini di google maps nama jalan yang diganti belum berubah.
Jauh sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan perubahan nama jalan sudah final.
Kebijakan Gubernur Anies Baswedan Ditolak Warga, DPRD DKI Bentuk Pansus Perubahan Nama Jalan
Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami polemik perubahan 22 nama jalan di ibu kota yang banyak diprotes warga.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, pihaknya banyak mendapat pengaduan dari warga terkait hal ini.
Pasalnya, kebijakan ini berimbas pada pengurusan sejumlah dokumen, seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga Kartu Keluarga (KK).
"Kami akan membentuk pansus terkait pergantian nama sesuai usulan dari kawan-kawan, supaya dikemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi," ucap Mujiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
"Ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," sambungnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gembong Warsono pun menyambut baik rencana pembentukan pansus ini.
Menurutnya, kebijakan yang diambil Gubernur Anies Baswedan ini berdampak banyak pada perubahan dokumen warga, tak hanya kependudukan, tapi juga kepemilikan kendaraan hingga surat-surat tanah.