TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Empat preman yang meresahkan warga Balaraja, Kabupaten Tangerang diamankan polisi.
Keempat preman ini meresahkan warga karena kerap kali memalak atau melakukan pemerasan.
Preman jalanan ini tak jarang memalak sambil mabuk-mabukan di akses jalan menuju PT SRKI, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Mereka adalah MI alias Patrick (32), LA (31), dan SW (36), ketiganya warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Lalu satu tersangka lainnya yakni RY (45), warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma pun membenarkan hal tersebut.
"Betul ada empat pria pelaku premanisme yang meresahkan warga yakni MI, LA, SW, dan RY yang kerap beraksi di jalan akses menuju PT SRKI," ungkap Romdhon kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Aksi keempatnya yang dilaporkan kepada petugas kepolisian yakni pada Jumat (29/4/2022).
Kala itu korban berinisial TB (26) hendak mengantarkan tiga temannya menuju sebuah mess PT SRKI.
"Kemudian kendaraan roda empat yang dikendarai korban dicegat, tersangka langsung memeriksa isi kendaraan dan bahkan melakukan pemukulan kepada korban," ucap Romdhon.
Saat itu, tersangka membuka paksa pintu mobil korban dan berdalih memeriksa kendarannya.
Padahal, korban TB sudah menjelaskan kalau satu di antara tiga temannya yang wanita adalah penghuni mess PT SRKI.
Sempat terjadi cekcok, akhirnya salah satu tersangka melayangkan bogem mentah ke korban di dalam mobil.
"Para tersangka pun akhirnga meminta sejumlah uang apabila kendaraan ingin melintas dan korban memberikan uang sebesar Rp 150 ribu," sambung Romdhon.
Baca juga: Rumah Mantan Jenderal Polisi Diambil Alih Preman, Polisi Tangkap 10 Orang
Walau sempat ditolak, para tersangka akhirnya mengambil uang tersebut dan para korban melintas menuju mess.
Ternyata aksi para tersangka tidak berhenti di situ karena, saat TB hendak kembali ke Jakarta, dirinya diadang lagi.
Oleh tersangka yang sama, keempatnya kini menaruh kursi di tengah jalan.
"Sekarang para tersangka meminta uang tambahan sebesar Rp 1 juta namun korban menolak. Karena terus dipaksa, korban kembali memberi uang sebesar Rp 300 ribu, tapi melalui transfer ke rekening salah satu tersangka," papar Romdhon.
Setelah diperbolehkan melintas, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.
Sayang, saat itu para tersangka sudah melarikan diri.
Namun, pada Kamis (14/7/2022) kemarin Polsek Balaraja kembali mendapatkan informasi ada sejumlah orang yang melakukan pemalakan.
Kali ini pemalakan menyasar kepada sopir kendaraan barang bahan baku.
"Dari situ polisi langsung bergerak dan menangkap keempat tersangka," tutur Romdhon.
Baca juga: Ancam Ibu-ibu Pakai Golok, Preman di Sergai Sumut Jadi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, empat pria yang diamankan ini ternyata pelaku yang sama kasus pemalakan kepada TB.
Usut punya usut, keempatnya juga ternyata sering meresahkan warga dan buruh yang bekerja di PT SRKI karena hobi malak dan mabuk-mabukan.
"Para pelaku sering kali melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk-mabukan," tutur Romdhon.
Dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Juga disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bandit di Balaraja Incar Buruh: Sambil Mabuk Setopin Mobil Melintas, Main Pukul Minta Uang Rp 1 Juta,