News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tips Hadapi Debt Collector Rampas Motor di Jalanan hingga Polisi Janji Razia Mata Elang 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 8 oknum debt collector atau mata elang ditangkap aparat Polsek Cengkareng, Senin (6/6/2022). Kapolsek Cengkareng begikan tips agar motor tak dirampas di jalan oleh debt collector atau mata elang

Ardhie tak bisa membiarkan keberadaan para penarik sepeda motor di wilayah hukumnya.

Dengan kekuatan penuh, mantan Kasat Lantas Polres Semarang Kota ini memimpin langsung operasi mata elang.

Di kawasan Daan Mogot tepatnya sebelum halte Rawa Buaya, Polsek Cengkareng mendapatkan enam orang mata elang.

Mereka diminta untuk tiarap dan tidak melawan aparat kepolisian, kemudian dimasukan ke dalam mobil Reskrim Polsek Cengkareng menuju Mapolsek.

"Tujuannya saya ingin mendata mata elang yang biasa ada di jalan enam Kelurahan Kecamatan Cengkareng, apabila nanti ada aduan dari masyarakat lagi, diberhentikan sepeda motornya dan diambil paksa lagi itu kita punya data mereka," terangnya.

Pendataan itu menurut Ardhie memudahkan aparat kepolisian untuk mencari sepeda motor warga Cengkareng yang diambil paksa. 

Polsek Cengkareng sudah memiliki data Matel, sidik jari, nomor telepon, hingga foto wajah. Sehingga para korban yang mengadu ke kantornya akan tunjukan wajah mata elang. 

"Minimal kita bisa tunjukan pelakunya ke korban supaya bisa melakukan penindakan secara hukum secara aturan," ucapnya.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardie Demastyo saat menggelar konferensi pers penangkapan mata elang di Polsek Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakaarta Barat, Kamis (2/6/2022) (warta kota/Leonardus Wical)

Aturan penarikan sepeda motor

Aksi saling tarik menarik kendaraan sepeda motor di jalanan terkadang viral di sosial media.

Mata elang merupakan orang suruhan atau pihak ketiga leasing yang ditugasi mengambil paksa kendaraan setelah menunggak lebih dari empat bulan.

Menurut Ardhie, aturan itu diperbolehkan tapi bukan dengan cara kekerasan dan mengambil paksa di jalanan.

Para mata elang di jalanan harus memiliki empat syarat saat menarik kendaraan.

Misalnya, surat penunjukan sebagai pihak ketiga yang diperintahkan menarik kendaraan ke kreditur menunggak. 

"Kedua itu harus ada surat somasi, karena sebelum eksekusi harus di somasi dahulu, dan ketiga surat fidusia," terangnya.

Baca juga: Waspada Marak Oknum Mata Elang Rampas Motor di Jalanan, Warga Cengkareng dan Bekasi Jadi Korbannya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini