Ardhie melanjutkan, keempat aturan yang paling sederhana yakni etika penarikan kendaraan tidak boleh pinggir jalan.
Artinya, para debt kolektor harus datang ke rumah pemilik kendaraan dan menunjukan surat somasi serta lainnya unuk membawa sepeda motor kredit macet.
"Rata-rata mereka punya surat penunjukan penarikan sepeda motor, tapi mereka enggak punya surat somasi dan fidusianya," kata mantan Kasat Lantas Wamena
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mata Elang Bikin Resah, Kapolsek Cengkareng Beri Tips Agar Sepeda Motor Tidak Dirampas di Jalan,
Baca tanpa iklan