TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh mendesak agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurunkan UMP DKI 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
Para buruh juga mendesak agar para pengusaha tetap membayar upah sebesar UMP 2022 Rp 4.641.854.
"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso.
Baca juga: UMP Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Pemprov DKI Sebut Anies Bakal Putuskan Soal Permintaan Banding ke MA
Dalam kesempatan ini, Winarso juga menyebut PTUN DKI telah menyalahgunakan kekuasaan atau melakukan abuse of power.
Pasalnya, PTUN dinilai melampaui kewenangan setelah menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,5 juta.
Padahal, PTUN seharusnya hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?" tuturnya.
Buruh: Wibawa Pemerintah Enggak Boleh Jatuh
Buruh menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak konsisten bila tak ajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,6 juta.
Baca juga: Buruh Tuntut Gubernur DKI Anies Baswedan Banding Putusan PTUN, Minta UMP Rp 4,6 Juta
Hal ini dikatakan oleh Ketua Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso.
"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya," ujarnya, Rabu (20/7/2022).
Oleh sebab itu, kehadiran massa buruh di Balai Kota DKI Jakarta untuk mendukung orang nomor satu di DKI ini melakukan banding.
Sebab, dalam putusan PTUN tersebut UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
"Terakhir ialah, keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku yang mengeluarkan kebijakan," lanjutnya.
Baca juga: Buruh Gelar Demo di Balaikota DKI, Desak Gubernur Anies Baswedan Tolak Putusan PTUN Soal UMP 2022