News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Buruh Dorong Anies Baswedan Banding Soal Putusan UMP DKI 2022, KSPI: Wibawa Enggak Boleh Jatuh

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbicara tentang UMP kepada massa buruh di depan balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021) dan demo buruh Rabu (20/7/2022), Aliansi buruh meminta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN soal Upah Minimum Provinsi 2022 atau UMP 2022.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan kenaikan UMP Jakarta 2022, Selasa (12/7/2022).

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.

Keputusan tersebut berimbas pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4,5 juta.

Baca juga: Buruh Tuntut Gubernur DKI Anies Baswedan Banding Putusan PTUN, Minta UMP Rp 4,6 Juta

Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pasa 16 Desember 2021 silam.

Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854

Keputusan Anies ini pun dikecam Apindo yang kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN DKI.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN.

Anies pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor: I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.

Baca juga: UMP Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Pemprov DKI Sebut Anies Bakal Putuskan Soal Permintaan Banding ke MA

Kabar terkait UMP Jakarta 2022 ini pun kembali menjadi perbincangan hangat, mengingat DKI Jakarta disebut-sebut menduduki posisi pertama dengan upah tertinggi dibanding provinsi lainnya.

Berdasarkan putusan tersebut, ada kemungkinan UMP Jakarta batal naik di tahun 2022. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini