News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Isi Surat Rekomendasi LPSK kepada Polda Metro Jaya Terkait Kasus Roy Suryo

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini Surat Rekomendasi LPSK kepada Polda Metro Jaya Terkait Kasus Roy Suryo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal kasus meme stupa Candi Borobudur yang berujung pada dugaan teror terhadap dirinya.

Permohonan Roy dikabulkan dengan diterbitkannya Surat Rekomendasi yang ditujukan pada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus yang dilaporkan Roy pada 16 Juni 2022, ia masih berstatus sebagai saksi dan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam surat yang diterbitkan 18 Juli 2022 itu, disebutkan bahwa Suryo tidak dapat dituntut secara hukum.

Roy tidak dapat dipidana karena kapasitasnya sebagai saksi dan pelapor.

"Hasil Penelaahan telah mendapatkan keputusan dalam Sidang Majelis Pimpinan LPSK. LPSK memutuskan merekomendasikan kepada Direktur Kriminal Khusus/Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam penanganan perkara untuk memperhatikan ketentuan pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," tulis isi surat rekomendasi LPSK ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dibagikan Roy kepada awak media, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Polda Metro Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Roy Suryo Meski Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Ditemui di Gedung LPSK, Roy bersyukur permohonannya diterima. Ia menyatakan keputusannya untuk membuat pengaduan ke LPSK lantaran dianggap perlu karena ia berkapasitas sebagai saksi dan pelapor yang dibuatnya lebih dulu pada 16 Juni 2022 di Polda Metro Jaya.

“Alhamdulillah hari ini saya telah menerima rekomendasi dari LPSK utk Perlindungan Saksi (dan Korban) sesuai UU No 31/2014 Pasal 10 Ayat 1 dan 2 tentang saksi, korban, saksi Pelaku dan/atau Pelapor tdk dpt dituntut secara Hukum dst, dan Wajib ditunda hingga kasusnya diputus pengadilan (inkracht),” kata Roy.

"Detailnya ada di Lembar 1 dan 2 Rekomendasi LPSK No R-1268/1.4.2.APRP/LPSK/07/2022 tersebut,” jelas Roy sambil menunjukkan poin rekomendasi LPSK tersebut.

Tak hanya itu, pengajuan permohonan ke LPSK dilakukan karena kerap mendapat teror. Teror itu dialamatkan kepadanya karena dituding melakukan penistaan agama atas unggahan meme itu.

"Saya banyak sekali mengalami teror bukan hanya teror secara media sosial ada beberapa media abal-abal yang dengan sangat sadis itu, memfitnah bahkan menyatakan saya dipecat dari keluarga keraton Jogjakarta. Kemudian bahkan ada satu media resmi juga sekitar sebulan yang lalu memberikan caption kepada saya sebagai orang yang menistakan agama dan tersangka itu kan luar biasa," tambahnya.

"Bukan hanya itu teman-teman teror pribadi kepada saya itu ada itu langsung ke nomor handphone saya dan itu semua sudah saya sampaikan kepada LPSK. Pada kesempatan 6 Juli lalu kita lampirkan bukti buktinya ada semua yaitu teror kepada saya bahkan teror yang sifatnya non teknis," beber Roy.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan rekomendasi LPSK perihal kasus Roy Suryo ke Polda Metro Jaya itu merujuk pada Pasal 10 Undang Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Sudah, jadi kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam pasal 10 UU 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Kan dalam Pasal 10 itu saksi, korban, pelapor dan ahli termasuk saksi pelaku, itu tidak boleh digugat baik pidana maupun perdata," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).

Ia menambahkan, dalam kasus dengan status Roy Suryo sebagai terlapor harus ditunda sementara. Sebab, Roy sudah melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya perihal 3 akun Twitter pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

"Lalu yang kedua, kalau ada gugatan pidana atau perdata itu harus ditunda sampai inkrah dulu di pelaporan pertama. Pak Roy itu kan dalam kasusnya sebagai saksi, dia sudah laporkan terlebih dahulu yang menempatkan dia sebagai saksi, kemudian ada laporan setelah itu masuk yang menempatkan dia sebagai terlapor," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini