News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Roy Suryo Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Meme Patung Sang Buddha

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya Pitra Romadoni usai menjalani pemeriksaan kasus Meme Stupa Borobudur di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/6/2022) lalu. Polisi kini menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

Namun laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya per 22 Juni 2022.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Mengadu ke LPSK

Roy Suryo sebelumnya mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal kasus meme stupa Candi Borobudur yang berujung pada dugaan teror terhadap dirinya.

Permohonan Roy dikabulkan dengan diterbitkannya Surat Rekomendasi yang ditujukan pada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus yang dilaporkan Roy pada 16 Juni 2022, ia masih berstatus sebagai saksi dan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam surat yang diterbitkan 18 Juli 2022 itu, disebutkan bahwa Suryo tidak dapat dituntut secara hukum.

Roy tidak dapat dipidana karena kapasitasnya sebagai saksi dan pelapor.

"Hasil Penelaahan telah mendapatkan keputusan dalam Sidang Majelis Pimpinan LPSK. LPSK memutuskan merekomendasikan kepada Direktur Kriminal Khusus/Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam penanganan perkara untuk memperhatikan ketentuan pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," tulis isi surat rekomendasi LPSK ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dibagikan Roy kepada awak media, Kamis (21/7/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini