TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ahmad Khozinudin menjelaskan maksud dari ucapan Edy Mulyadi tentang ‘tempat jin buang anak.’
Alasan ini Ahmad beberkan saat ia menjadi saksi yang meringankan dalam sidang lanjutan kasus ‘jin buang anak’ dengan terdakwa Edy Mulyadi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).
Menurut Ahmad ujaran jin buang anak itu lazim. Dasar dari makna tersebut, seperti dikatakan Ahmad kepada awak media adalah karna dilihat dari lokasi calon Ibu Kota Negara (IKN) yang sepi dan jarak yang jauh dari Jakarta.
Tempat yang sepi dan jauh inilah yang disebut sebagai lokasi tempat jin buang anak.
“Dan adapun ujaran jin buang anak itu lazim. Saya terangkan tadi penjelasannya adalah karena ibukota itu pindah dari Jakarta ke Kalimantan, yang di Kalimantan itu baru hutan, ada tambang, ada lubang tambang. Kan itu sepi, jauh dari Jakarta, ngeri kita datang ke sana. Maka lokasi seperti itulah yang disebut sebagai lokasi tempat jin buang anak,” jelas Ahmad.
Ahmad juga membeberkan ihwal Edy yang mengatakan Kalimantan hanya ada hutan dan tambang. Ucapan Edy itu berdasar pada data yang dikutip dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Sehingga tidak pantas juga menurut Ahmad jika kasus Edy di bawa ke dalam delik penyebaran berita bohong, kebencian, dan sara.
Baca juga: Saksi: Di Mana Letak Berita Bohong Soal Jin Buang Anak yang Disampaikan Edy Mulyadi, Itu Fakta
Ditambah lagi dalam pernyataan Edy, seperti dijelaskan Ahmad, Edy sama sekali tidak menyebut suatu suku, ras, atau agama mana pun.
Sidang yang berlangsung hari ini mendengarkan keterangan saksi ad charge yang memberikan pembelaan terhadap Edy Mulyadi.
Hadir dua saksi dalam sidang, yaitu pengacara Ahmad Khozinudin dan wartawan Hersubeno Arief.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/8/2022) mendatang, masih dengan agenda keterangan saksi.
Adapun dua saksi yang dihadirkan rencannya adalah Direktur FNN (Forum News Network) dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu jadi kalimat yang dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.