TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Ahmad Khozudin dalam sidang lanjutan kasus ‘jin buang anak’ dengan terdakwa Edy Mulyadi, mempertanyakan di mana letak berita bohong yang disampaikan oleh Edy.
Sebab menurutnya, semua yang disampaikan Edy yang dalam video beberapa waktu lalu yang membuat nama Edy ini viral bukanlah sebuah kebohongan, melainkan fakta.
Lebih lanjut, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022) ini Ahmad mengatakan semua yang Edy ucapkan dalam video adalah data-data yang dikutip langsung dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait persoalan tambang di wilayah yang direncanakan akan dibangun Ibu Kota Negara (IKN).
“Seperti tadi saya katakan ini kasus berita bohong. Di mana letak bohongnya? Ini ada versi wartawan Edy Mulyadi ia kutip data dari Walhi,” kata Ahmad kepada awak media usai memberi keterangan dalam sidang.
Sehingga, menurut Ahmad, banyak unsur yang kurang lengkap jika kasus Edy dibawa ke meja hijau dengan delik menyebarkan hoaks dan berita bohong.
Ahmad Khozudin meupakan seorang pengacara dan juga seseorang yang mengundang Edy sebagai narasumber dalam kegiatan yang ia inisiasikan pada 17 Januari 2022 lalu.
Pada saat itu Edy Mulyadi bersama sejumlah pihak lainnya menyatakan penolakan terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan.
Baca juga: Eks Danjen Kopassus Soenarko Sebut Jin Buang Anak Istilah Umum, Tidak Tepat Dibawa ke Meja Hijau
Edy pun menyinggung terkait pihak mana yang ingin membangun perumahan di IKN. Dalam video itu juga Edy menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu jadi kalimat yang dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.