TRIBUNNEWS.COM -- PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart menunjuk pengacara Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea atas kasus pengutilan yang berujung pada intimidasi terhadap karyawannya.
Solihin, Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dalam sebuah videonya mengatakan telah menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kasus tersebut.
"Saya mewakili manajemen menyatakan sepenuhnya mendukung karyawan yang berdasarkan investigasi menjalankan tugas sesuai prosedur," kata Solihin dalam video yang diterima Tribun, pada Senin (15/8/2022)
Solihin menegaskan bahwa tindakan karyawannya sudah benar.
"Ia juga berharap kasus ini jadi pembelajaran semua pihak agar menghormati hak semua warga negara," tegasnya.
Baca juga: Polisi Turun Tangan Cek TKP Karyawan Alfamart Pergoki Pengutil Cokelat hingga Diancam UU ITE
Sebelumnya sebuah video pencurian cokelat terjadi di sebuah minimarket, Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (13/8/2022) beredar di medsos.
Dalam video berdurasi singkat ini, seorang kasir perempuan memergoki seorang terduga pelaku pengutilan berinisial MA mengambil cokelat tanpa membayar terlebih dahulu.
Kasir itu lantas memergoki dan meminta MA untuk membayar cokelat yang diambilnya.
Sambil merekam, kasir itu dibantu rekannya mengadang MA yang berniat kabur dengan mengendarai mobil.
Namun, kasus itu malah menjadikan kasir yang diketahui bernama A itu terancam pidana.
Ia diancam dipolisikan karena memvideokan MA yang kemudian mengancam A dengan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi viralnya kasus ini, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu buka suara.
Kejadian viral yang terjadi di wilayah hukumnya itu disebut belum bisa membuat aparat bertindak lebih jauh.
Baca juga: Alfamart Ungkap Fakta Karyawan yang Minta Maaf pada Pencuri Cokelat di Tangerang Selatan
"Dari pihak Alfamart, peristiwa itu tidak dilaporkan ke pihak kepolisian, khususnya Polsek," kata Sarly saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (15/8/2022).