TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta terkait kasus perempuan mencuri cokelat di Alfamart Sampora, Tangerang Selatan.
Setelah video perempuan mengambil produk cokelat tanpa membayar atau mengutil pada Sabtu (13/8/2022) viral, pegawai Alfamart justru menyampaikan permohonan maafnya.
Permintaan maaf pegawai itu diduga lantaran ia diancam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia dinilai menyebarluaskan video aksi pencurian yang dilakukan konsumen tersebut dan merugikannya.
Merespons hal tersebut, pihak Alfamart mengambil langkah, yakni menunjuk kuasa pengacara kondang Hotman Paris Hotapea sebagai kuasa hukumnya pada Senin (15/8/2022).
Kini, menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, pihak Alfamart sedang membuat laporan di polres.
Baca juga: Deretan Artis Bela Karyawan Alfamart yang Dituntut Pencuri Coklat, Arief Muhammad: Geram Sekali
Fakta-fakta Kasus Pencuri Cokelat di Alfamart Sampora, Tangerang Selatan
Berikut ini fakta-fakta kasus wanita mencuri cokelat di Alfamart yang dirangkum Tribunnews.com dari beberapa sumber:
1. Pegawai Alfamart Minta Maaf
Sebelumnya, sebuah video permintaan maaf dari karyawan Alfamart Sampora, Tangerang Selatan kepada pencuri cokelat viral di media sosial, Twitter.
Dalam video yang beredar, memperlihatkan wanita pencuri cokelat di Alfamart dan seorang pria yang menjadi pengacara wanita itu berdiri berada di antara pegawai Alfamart.
Adapun karyawan Alfamart itu justru menyampaikan permohonan maafnya kepada pencuri cokelat.
Sikapnya ini diduga lantaran tertekan diancam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
2. Alfamart Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukumnya