News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kangen Anak di Kampung, Dewi Nekat Curi Ponsel Demi Bisa Mudik

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewi Nova, wanita asal Indramayu, Jawa Barat, tersangka kasus pencurian ponsel di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan asas restorative justice, Senin 29 Agustus 2022. Dewi nekat mencuri ponsel warga karena butuh biaya menengok anak di kampung.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hidup merantau bekerja di Jakarta yang jauh dari keluarga membuat wanita bernama Dewi Nova kangen pada anak-anaknya yang dia tinggalkan di kampung halaman di Indramayu, Jawa Barat.

Deraan rindu membuat Dewi Nova ingin mudik sesaat, namun apa daya dia tidak memiliki uang untuk biaya pulang kampung.

Kepalanya pening. Hingga kemudian setan membisikkan kepadanya untuk mencari jalan pintas, dengan mencuri telepon seluler milik seorang anakdi kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dewi mengiyakan nasehat setan tersebut dan mendorongnya melakukan aksi nekat tersebut demi bisa pulang kampung.

"Bu Dewi melakukan pencurian ini karena dia mau nengok anaknya ke Indramayu. Dia linglung, dia punya anak tiga," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Denny Wicaksono saat menceritakan aksi pencurian Dewi Nova di Kantor Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Senin (29/8/2022).

Denny menjelaskan, aksi pencurian itu bermula saat bocah pemilik ponsel tersebut tengah bermain HP di teras rumah.

Di saat yang bersamaan tersangka melintas di depan rumah korban dan langsung mendekati bocah tersebut.

Baca juga: Demi Masuk Komunitas Motor, Azwar Nekat Mencuri Motor Trail, Kini Terancam 7 Tahun Penjara 

"Tersangka melihat anaknya korban sedang main handphone, di situ timbul niat dikarenakan latar belakang dia tak punya uang untuk pulang ke Indramayu. Dia pura-pura, 'tolong panggil ibumu saya mau ketemu'," ungkap Denny.

Anak korban kemudian berlari ke dalam rumah untuk memanggil ibunya, Sri. Sementara HP yang sebelumnya ia mainkan ditinggal di teras rumah.

"Di situ anak itu menaruh HP-nya dia panggil ibunya ke dalam, tersangka kemudian mengambil HP itu," ujar Denny.

Namun, belum sempat kabur, tersangka lebih dulu ditangkap warga karena korban berteriak meminta pertolongan.

Baca juga: Maling Kualat, Nyolong Motornya Guru Agama, Akhirnya Menderita dan Sempat Kelaparan

Warga kemudian menyerahkan Dewi Nova ke Polsek Pasar Minggu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Setelah dua bulan mendekam di Rutan Polsek Pasar Minggu, tersangka kini dibebaskan melalui skema restorative justice yang ditempuh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini