Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hidup merantau bekerja di Jakarta yang jauh dari keluarga membuat wanita bernama Dewi Nova kangen pada anak-anaknya yang dia tinggalkan di kampung halaman di Indramayu, Jawa Barat.
Deraan rindu membuat Dewi Nova ingin mudik sesaat, namun apa daya dia tidak memiliki uang untuk biaya pulang kampung.
Kepalanya pening. Hingga kemudian setan membisikkan kepadanya untuk mencari jalan pintas, dengan mencuri telepon seluler milik seorang anakdi kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dewi mengiyakan nasehat setan tersebut dan mendorongnya melakukan aksi nekat tersebut demi bisa pulang kampung.
"Bu Dewi melakukan pencurian ini karena dia mau nengok anaknya ke Indramayu. Dia linglung, dia punya anak tiga," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Denny Wicaksono saat menceritakan aksi pencurian Dewi Nova di Kantor Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Senin (29/8/2022).
Denny menjelaskan, aksi pencurian itu bermula saat bocah pemilik ponsel tersebut tengah bermain HP di teras rumah.
Di saat yang bersamaan tersangka melintas di depan rumah korban dan langsung mendekati bocah tersebut.
Baca juga: Demi Masuk Komunitas Motor, Azwar Nekat Mencuri Motor Trail, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
"Tersangka melihat anaknya korban sedang main handphone, di situ timbul niat dikarenakan latar belakang dia tak punya uang untuk pulang ke Indramayu. Dia pura-pura, 'tolong panggil ibumu saya mau ketemu'," ungkap Denny.
Anak korban kemudian berlari ke dalam rumah untuk memanggil ibunya, Sri. Sementara HP yang sebelumnya ia mainkan ditinggal di teras rumah.
"Di situ anak itu menaruh HP-nya dia panggil ibunya ke dalam, tersangka kemudian mengambil HP itu," ujar Denny.
Namun, belum sempat kabur, tersangka lebih dulu ditangkap warga karena korban berteriak meminta pertolongan.
Baca juga: Maling Kualat, Nyolong Motornya Guru Agama, Akhirnya Menderita dan Sempat Kelaparan
Warga kemudian menyerahkan Dewi Nova ke Polsek Pasar Minggu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Setelah dua bulan mendekam di Rutan Polsek Pasar Minggu, tersangka kini dibebaskan melalui skema restorative justice yang ditempuh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.