TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus jin buang anak Edy Mulyadi membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Edy yakin dengan pledoi yang dibacakan kali ini ia dapat dibebaskan dari segala tuntutan.
Dalam sidang, pledoi dibacakan langsung oleh Edy lalu dilanjutkan oleh tim kuasa hukum Edy.
Dalam pledoi Edy menepis semua yang ditujukan jaksa kepadanya selama persidangan terkait ucapan Edy yang menjadi berita bohong.
Sebab menurut Edy, semua hal hang dia katakan dalam video yang menyeret namanya ke meja hijau ini adalah berdasar sumber dan data yang jelas.
Terlebih lagi, tambah Edy, semua yang ia lakukan kala itu adalah kerja jurnalistik.
"Jaksa sampaikan yang tidak ada hubungannya. Saya katakan semua bersumber ada study Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan lain-lain. Ada berita, ada narasumber terkait, tapi oleh jaksa disebut kebohongan," ujar Edy kepada wartawan di sela skors persidangan.
Baca juga: Sidang Pledoi, Edy Mulyadi Yakin Dibebaskan dari Semua Tuntutan
Lebih lanjut dalam sidang beberapa waktu lalu, jaksa juga sempat membahas ucapan Edy dalam video terkait lubang tambang di wilayah Ibu Kota Negara (IKN).
Menurutnya lubang tambang tersebut juga ia sebut berdasar data valid yang disadur dari Walhi.
Sedangkan, jaksa hanya menyebut itu sebagai kebohongan tanpa memberikan contoh bukti pembanding dalam sidang.
"Jaksa sebut saya kabarkan kabar bohong tapi tidak berikan pembanding. Misal 50 lubang milik Luhut di IKN, pembandingnya mana? Atau jangan-jangan tidak ada lubang. Hingga saat ini Luhut dan Walhi tidak ada protes," jelasnya.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu jadi kalimat yang dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edymenyebut 'tempat jin buang anak'.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.