Nantinya, jabatan tersebut, diisi sementara oleh Pj Gubernur sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 mendatang.
Baca juga: Usai Anies Baswedan Lengser, Ketua DPRD DKI akan Hapus TGUPP, Tim yang Dibentuk Sejak Era Jokowi
Anies - Riza Ikuti Proses Administrasi Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
DPRD DKI Jakarta telah resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pada rapat paripurna, Selasa (13/9/2022).
Anies Baswedan akan mengikuti proses administrasi pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang disebutkan DPRD.
Setelah rapat paripurna, Anies masih akan bertugas sebagai Gubernur hingga 16 Oktober 2022.
Kegiatannya termasuk melakukan rapat dengan para dewan.
Ia juga mengapresiasi kehadiran para dewan dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta pada hari ini.
"Seperti biasa saja, termasuk doorstop, termasuk semua kegiatan masih berjalan seperti biasa. Karena ini adalah proses administrasi yang harus dikerjakan oleh DPRD di seluruh Indonesia. Dan gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai gubernur, wagub mengerjakan tugasnya sebagai wagub, sampai masa jabatan berakhir. Dan tadi pun disebutkan, masa jabatan ini berakhir pada 16 Oktober," ujarnya.
"Kita ini sekarang masih bertugas tidak ada yang berubah dijalankan sampai tanggal 16 Oktober. Bahkan pembahasan dewan pun masih berjalan. Jadi pembahasan Dewan antara jajaran masih jalan. Jadi kita masih ada rapat-rapat juga dengan dewan. Jadi semua masih berjalan seperti biasa," ujarnya.
(Tribunnews.com/ Siti N/Larasati Dyah Utami)