TRIBUNNEWS.COM - Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mengumumkan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan atau pemutihan pajak kendaraan.
Hal ini diumumkan melalui akun Instagram @humaspajakjakarta pada Rabu (14/9/2022).
Pemutihan pajak kendaraan bermotor wilayah DKI Jakarta dibuka mulai hari ini, Kamis (15/9/2022) hingga 15 Desember 2022 mendatang.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Dalam Surat Keputusan tersebut, terdapat program penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca juga: Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Diperpanjang Sampai 30 September
Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku untuk:
1. Bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo
2. Bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak atau kurang dibayar
3. Denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran
Baca juga: 3 Jenis Pemutihan Pajak di Jawa Tengah: Bebas Denda Pajak Bermotor
Berikut deretan Pajak yang bunganya dihapuskan atas keterlambatan pembayaran pokok:
1. Pajak hotel, restoran, hiburan, parkir
2. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
6. Pajak Reklame
7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
8. Pajak Air Tanah (PAT)
(Tribunnews.com/ Siti N)