Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyekapan seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial NAT (15) yang juga diduga menjadi korban ekspolitasi seksual di apartemen masih terus bergulir.
Sejauh ini, kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Saat ini, polisi akan melakukan gelar perkara untuk membidik tersangka dalam kasus tersebut.
"Telah dilakukan gelar perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan. Rencana tindak lanjut gelaar perkara penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Minggu (18/9/2022).
Sejauh ini, lanjut Zulpan, pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi mulai dari pelapor, terlapor hingga saksi yang ada di lokasi kejadian.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yaitu pelapor dan pemeriksaan kepada korban. Kita lakukan juga pemeriksaan empat saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian," tutur Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, Seorang remaja alias anak baru gede (ABG) berinisial NAT (15) diduga menjadi korban ekspolitasi seksual oleh seorang perempuan berinisial EMT.
Dalam hal ini, korban disekap di apartemen di kawasan Jakarta Barat sejak Januari 2021 lalu.
Atas hal itu, pihak korban melaporkan ke pihak berwajib yang teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya.
Baca juga: 1,5 Tahun Disekap di Sebuah Apartemen, Seorang ABG Dipaksa Layani Pria Hidung Belang
"Terkait hal ini memang benar kita telah mendapat laporan adanya penyekapan terhadap seorang wanita yang dilakukan oleh seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Saat ini, Zulpan menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Sementara itu, pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin menyebut awalnya korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen Jakarta Barat.
"Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," kata Zakir.
Zakir mengatakan kliennya lalu dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh terlapor EMT. Terlapor memaksa korban untuk bisa mendapatkan penghasilan jutaan rupiah tiap harinya.
"Kekerasan non fisik ada. Disuruh layani tamu disuruh hasilkan uang Rp 1 juta per hari kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi," ucapnya.
Hingga saat ini, sudah selama 1,5 tahun korban berada di apartemen pelaku. Namun, korban menyebut lokasi apartemen selalu berpindah-pindah.
"Apartemennya ada di Jakarta Barat, ada di Cengkareng, ada di daerah Pluit. Jadi pindah-pindah terus," tuturnya.
Zakir menyebut selama berada dalam pengawasan pelaku, korban tetap bisa menghubungi orang tuanya. Namun, korban dipaksa mengaku telah bekerja dengan nyaman.
Korban tak bisa berbuat banyak karena pelaku mengancam agar korban membayar utang sebesar Rp35 juta jika berani membocorkan pekerjaan itu.
"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detil apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp 35 juta kalau dia ngomong harus bayar. Kita tidak tahu utang apa. Kalau kata mucikarinya harus bayar utang Rp 35 juta. Utang ini dari mana sumbernya tidak jelas," katanya.
Usai satu setengah tahun berada di apartemen pelaku, pada Juni 2022 korban berhasil melarikan diri. Ia lalu cerita kepada orang tuanya hingga membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kasus Dugaan Penyekapan Pengusaha Dihentikan, Kuasa Hukum Berharap Nama Baik PT Indocertes Pulih
Zakir berharap pelaku bisa segera ditangkap. Berdasarkan keterangan korban pelaku menyewa puluhan kamar apartemen untuk praktik prostitusi terselubung.
"Katanya terlapor ini sidah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," pungkas Zakir.