TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) melakukan pelecehan seksual pada seorang anak perempuan penghuni satu Rumah Susun (Rusun) di wilayah Jakarta Timur.
Aksi pelecehan seksual oleh ODGJ terhadap korban yang masih berusia 10 tahun itu dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 22 dan 23 Agustus 2022.
Kasus pelecehan seksual pertama terjadi di dalam lift, sementara kedua terjadi saat pelaku mendatangi rumah korban hanya menggunakan celana dalam sehingga korban mengalami trauma.
Kepala UPRS Wilayah I, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Dwiyanti Chotifah mengatakan ODGJ dapat berkeliaran di Rusun karena anak dari orang tua penghuni.
"Anak warga relokasi (dipindahkan ke Rusun). Sudah diselesaikan secara kekeluargaan melibatkan P2TP2A," kata Dwiyanti saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (18/9/2022).
Dalam kasus ini korban sudah mendapat pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta untuk memulihkan trauma.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak dan Polda Sumut akan Investigasi Kasus Rudapaksa pada Siswi SD di Medan
Sementara, untuk ODGJ yang melakukan pelecehan diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, sehingga tidak lagi tinggal di Rusun.
"Pelaku sudah dimasukkan ke panti (sosial)," ujar Dwiyanti.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bocah Perempuan 10 Tahun Penghuni Rusun di Jakarta Timur jadi Korban Pelecehan ODGJ,