News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan Anak Buahnya Dicopot Buntut Pelanggaran Penanganan Judi Online

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polri. Polda Metro Jaya akhirnya mencopot Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Mohamad Fajar dan dua anak buahnya yang melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus judi online.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya mencopot Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Mohamad Fajar dan dua anak buahnya yang melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus judi online.

Kedua anak buahnya yang juga dicopot adalah AKP Rachmat Basuki sebagai Kasubnit 1 Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan AKP Tihar Marpaung Kasubnit 2 Unit Reskrim Polsek Penjaringan dimutasi Pama Yanma Polda Metro Jaya.

Adapun pencopotan itu teregister dalam surat Telegram Rahasia bernomor ST/436/IX/KEP./2022 tertanggal 20 September 2022.

Meski begitu, ada lima anak buah AKP Mohamad Fajar yang juga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Namun, kelima anggota itu belum diketahui identitas hingga nasibnya pasca-di tempatkan di tempat khusus (pastus) di SPN Polda Metro Jaya, Sukabumi, Jawa Barat.

Tribunnews.com telah mencoba mengkonfirmasi terkait surat telegram rahasia tersebut ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, namun hingga berita ini diterbitkan, Fadil belum menjawab pesan dari tim kami.

Untuk informasi, AKP M Fajar sendiri ditangkap dalam sebuah OTT oleh Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada Senin (29/8/2022) kemarin di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Fajar bersama tujuh orang anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan ditangkap karena dugaan pelanggaran penanganan kasus judi online di wilayahnya.

Kedelapan orang itu lalu diperiksa khusus oleh jajaran Paminal Mabes Polri.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga turut diperiksa meski tidak terbukti dalam pelanggaran anak buahnya.

Baca juga: Selain Dipatsuskan di SPN Lido, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terancam Di-PTDH

Untuk itu, Polda Metro masih menunggu hasil rekomendasi dari hasil pemeriksaan AKP Fajar dari Paminal Mabes Polri untuk penanganan selanjutnya. 

Pemberian sanksi kepada AKP Fajar dkk nantinya akan mengacu pada rekomendasi Biro Paminal.

"Sanksi masih menunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik. Hari Senin kita patsus dan kita periksa secara mendalam," terang Zulpan.

Meksi demikian, Zulpan belum mengetahui perihal nominal uang yang diterima AKP Fajar dkk dari pelaku judi online.

Namun, ia akan menginformasikan lebih lanjut usai rekomendasi dari Mabes Polri keluar.

"Nanti dijelaskan nominalnya. Dari Paminal Mabes Polri kan belum diberikan datanya," jelas Zulpan.

Baca juga: Markas Konsorsium 303 Diduga Fasilitasi Jet Pribadi Letaknya Hanya 200 Meter dari Mabes Polri

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyebut penyalahgunaan wewenang AKP M Fajar dan sejumlah orang anggota lain itu dalam penanganan dan penindakan kasus judi online.

"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022). 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini